Pengembangan Sektor Potensial

SUDUT HUKUM | Kegiatan pertama yang dilakukan dalam perencanaan pembangunan daerah adalah mengadakan tinjauan keadaan, permasalahan dan potensipotensi pembangunan. Berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sektor potensial disuatu daerah harus dikembangkan dengan seoptimal mungkin. Arsyad (2004) dalam Saerofi (2005) mengatakan bahwa sampai dengan akhir dekade 1980-an di Indonesia terdapat tiga kelompok pemikiran dalam kaitannya dengan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memantapkan keberadaan sektor industri. 

Ketiga kelompok pemikiran tersebut adalah:

  • Pengembangan sektor industri hendaknya diarahkan kepada sektor yang memiliki keunggulan komparatif. Pemikiran seperti ini diwakili oleh kalangan ekonom-akademis.
  • Konsep Delapan Wahana Transformasi Teknologi dan Industri yang pada dasarnya memprioritaskan pembangunan industri-industri hulu secara serentak.
  • Konsep keterkaitan antar industri, khususnya keterkaitan hulu-hilir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel