Teori Kontingensi (Contingency Theory)

Teori kontingensi mula-mula diperkenalkan oleh Lawrence dan Lorsch (1967) kemudian dipakai oleh Kazt dan Rosenzweig (1973) yang menyatakan bahwa tidak ada cara terbaik dalam mencapai kesesuaian antara faktor organisasi dan lingkungan untuk memperoleh prestasi yang baik bagi suatu organisasi.

Menurut Sari (2006) dalam Azli dan Azizi (2009), teori kontingensi merupakan suatu teori yang cocok digunakan dalam hal yang mengkaji reka bentuk, perancangan, prestasi dan kelakuan organisasi serta kajian yang berkaitan dengan pengaturan strategik.

Menurut Raybun dan Thomas (1991) dalam Azli dan Azizi (2009), teori kontingensi menyatakan pemilihan sistem akuntansi oleh pihak manajemen adalah tergantung pada perbedaan desakan lingkungan perusahaan. Teori ini penting sebagai media untuk menerangkan perbedaan dalam struktur organisasi. Variabel yang sering dipakai dalam bidang ini adalah organisasi, lingkungan, teknologi, cara pembuatan keputusan , ukuran perusahan, struktur, strategi, dan budaya organisasi (Raybun dan Thomas, 1991), serta ketidakpastian, teknologi, industri, misi dan strategi kompetitif, observabilitas (Fisher, 1999).

Berdasarkan teori di atas, pihak Usaha Mikro Kecil Menengah akan menyusun laporan keuangan atau menyajikan laporan keuangan berbasis SAK ETAP atas dasar desakan dari pihak eksternal untuk tujuan pengembangan usahanya dan dari pihak internal untuk tujuan evaluasi kegiatan usaha yang dilakukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel