Fungsi dan Kewenangan Bank Indonesia
Rabu, 08 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Pengaturan dan
pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai berikut:
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana;
- Pelaksana kebijakan moneter; dan
- Lembaga yang diikuti berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan;
Fungsi lembaga
perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan
pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi
yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen
pengguna jasa perbankan. Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana,
interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut
menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara
dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang
memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu.
Interaksi antara bank
dengan konsumen pengguna jasa perbankan (nasabah) dapat pula mengambil bentuk lain
pada saat nasabah melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan
peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer
dana, inkaso, maupun safe deposit. Dalam perkembangannya, nasabah pun dapat
memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk lembaga keuangan bukan bank,
seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan produk bank (bancassurance) dan
reksadana. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah di
atas, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi friksi yang apabila
tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan
bank.
Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya friksi tersebut terutama
disebabkan oleh empat hal yaitu :
- informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank;
- pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang, yang Disampaikan pada diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia, Jakarta, beberapa waktu yang lalu;
- ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana; dan
- tidak adanya saluran yang memadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut,
maka Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan
untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam berhubungan
dengan bank.