Hubungan desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi
Kamis, 30 November 2017
Desentralisasi fiskal adalah
salah satu kebijakan pemerintah pusat yang mempunyai prinsip dan tujuan
untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (vertical fiscal imbalance) serta antar daerah (horizontal fiscal
imbalance), meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan
pelayanan publik antar daerah; meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya
nasional, tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan
pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil;
mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.
Dalam hal ini
desentralisasi dapat diartikan sebagai pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah
untuk melaksanakan sistem pemerintah di daerah secara otonom, dengan
diserahkanya beberapa wewenang ini diharapkan efisiensi pelayanan masyarakat
yang meningkat dapat memacu pertumbuhan ekonomi kearah positif.
Pemikiran tentang keterkaitan
antara desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi juga dikembangkan oleh
Prud’Homme, (1995) (dalam Zulyanto, 2010) yang meyakini bahwa
desentralisasi fiskal dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah di
masa datang. Secara eksplisit dinyatakan bahwa pengeluaran publik terutama
penyediaan infrastuktur bagi masyarakat akan lebih efektif dilakukan oleh pemerintah
daerah karena mereka akan lebih mengetahui apa yang menjadi keinginan dan
kebutuhan masyarakat lokal . Prud’Homme (2003), (dalam Zulyanto, 2010)
menyatakan empat area yang menjadi dampak utama dari pelaksanaan
desentralisasi fiskal, yaitu;
- Effisiensi ekonomi umumnya desentralisasi selalu dikaitkan dengan usaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Baik efisiensi alokasi, yaitu Pembangunan yang berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal akan menjamin efisiensi economi.
- Kestabilan ekonomi makro
- Keadilan interpersonal dan interregional, dan
- Efisiensi politik
Empat aspek di atas sangat
terkait dengan fungsi/peranan pemerintah dalam perekonomian modern sebagaimana
dinyatakan Mangkoesoebroto (1999). Banyak peneliti yang sependapat
dengan Prud Homme bahwa desentraliasi fiskal dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Hal ini dikarenakan posisi pemerintah daerah yang lebih baik memberikan
pelayan publik dibandingkan pemerintah pusat dimana pemerintah daerah
yang lebih dekat terhadap masyarakat di daerah tersebut. Seperti yang dinyatakan
dalam penelitian Zhang dan Zou (1998), dalam penelitian ini diungkapkan bahwa
seharusnya benar mengenai desentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, namun desentralisasi menjadi tidak berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi jika mekanisme desentralisasi fiskal dijalakan dengan tidak
semestinya.
Bahn dan Linn (1992), (dalam
Zulyanto, 2010) berpendapat bahwa pendelegasian sebagian urusan keuangan publik
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari
pencapaian taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Pernyataan ini didukung oleh dua
argumen sebagai berikut. Pertama,median vote theory yang memaparkan
tentang respon dunia usaha atas selera dan preferensi masyarakat daerah. pelayanan
publik disesuaikan dengan kehendak dan permintaan masyarakat setempat.
Kedua, fiscal mobility theory yang menggambarkan tingkat mobilitas
penduduk antar daerah yang dipicu oleh tingkat kesejahteraan masyarakat yang
lebih tinggi. Perbaikan kualitas hidup orang akan mendorong mereka untuk memilih
daerah yang menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
Selanjutnya Bahl dan Linn (1992),
(dalam Zulyanto, 2010) menyatakan bahwa dengan diserahkannya beberapa
kewenangan ke pemerintah daerah, diharapkan pelayanan masyarakat semakin
efisien dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat lokal. Karena pemerintah daerah lebih mengetahui
karakteristik daerahnya masing- masing, maka pengeluaran infrastruktur dan
sektor sosial akan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Jadi menurut pandangan ini pemerintah daerah dipercaya dapat
mengalokasikan dana kepada setiap sektor ekonomi secara efisien daripada yang dilakukan
pemerintah pusat.
Oates menegaskan bahwa tingkat
kemajuan ekonomi merupakan outcome dari kesesuaian preferensi masyarakat
dengan pemerintah daerah yang tercipta karena makin pentingnya peran pemerintah
daerah dalam otonomi daerah. Secara teori, desentralisasi fiskal
diperkirakan akan memberikan peningkatan ekonomi mengingat pemerintah daerah
mempunyai kedekatan dengan masyarakatnya dan mempunyai keunggulan informasi
dibanding pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat
memberikan pelayanan publik yang benar-benar dibutuhkan di daerahnya. Respon
yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap tuntutan masyarakat jauh lebih
cepat karena berhadapan langsung denggan penduduk daerah/kota yang
bersangkutan (Zulyanto, 2010).
Argument lainya juga dikemukakan
oleh Breuss dan Eller (2004), (dalam Suriadi,dkk, 2014) yang
menyatakan bahwa ada efek embivalen dalam hubungan antara desentralisasi fiskal
dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga sulit untuk menarik rekomendasi yang jelas
mengenai desentralisasi yang optimal. Hasil penelitian Breuss dan Eller menunjukkan
bahwa tidak ada kejelasan, hubungan otomatis antara desentralisasi
fiskal dengan pertumbuhan ekonomi. Beberapa penelitian juga
dilakukan di Indonesia mengenai hubungan desentralisasi fiskal dengan
pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian Mulyono 2012 mengatakan bahwa rendahnya
penyerepan akan menghambat laju pertumbuhan hal ini dibuktikan
dengan tabungan tabungan/silpa cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang
rendah.
Penelitian di Indonesia juga
diungkapkan Wibowo (2006) bahwa Hasil penelitian memperlihatkan bahwa era baru
desentralisasi fiskal yang diluncurkan sejak tahun 2001 ternyata memberikan dampak
yang relatif lebih baik terhadap pembangunan daerah dibandingkan dengan rezim
desentralisasi fiskal sebelumnya. Terdapat dua alasan yang dapat menjelaskan
fenomena otonomi fiskal yang kurang favourable sebelum periode reformasi fiskal,
yakni (i) kurangnya kompetensi para aparatur dan politisi daerah dalam
menetapkan instrumen pendapatan daerah, dan (ii) monitoring pemerintah pusat atas
penerapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang kurang efektif.
Terdapat beberapa pendapat
mengenai desentralisasi fiskal pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi ada yang
menyimpulkan pengaruhnya positif karena adanya kewenangan daerah yang
lebih otonom dalam melaksanakan system pemerintahan, namun didapat juga
kesimpulan negatif bahwa desentraliasai fiskal belum bisa diakatan pengaruhnya
positif dikarenakan daerah yang masih bergantung terhadap transfer daerah.