Hubungan desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi

Desentralisasi fiskal adalah salah satu kebijakan pemerintah pusat yang mempunyai prinsip dan tujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) serta antar daerah (horizontal fiscal imbalance), meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah; meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional, tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil; mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro. 

Dalam hal ini desentralisasi dapat diartikan sebagai pelimpahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk melaksanakan sistem pemerintah di daerah secara otonom, dengan diserahkanya beberapa wewenang ini diharapkan efisiensi pelayanan masyarakat yang meningkat dapat memacu pertumbuhan ekonomi kearah positif.

Pemikiran tentang keterkaitan antara desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi juga dikembangkan oleh Prud’Homme, (1995) (dalam Zulyanto, 2010) yang meyakini bahwa desentralisasi fiskal dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah di masa datang. Secara eksplisit dinyatakan bahwa pengeluaran publik terutama penyediaan infrastuktur bagi masyarakat akan lebih efektif dilakukan oleh pemerintah daerah karena mereka akan lebih mengetahui apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat lokal . Prud’Homme (2003), (dalam Zulyanto, 2010) menyatakan empat area yang menjadi dampak utama dari pelaksanaan desentralisasi fiskal, yaitu;
  • Effisiensi ekonomi umumnya desentralisasi selalu dikaitkan dengan usaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Baik efisiensi alokasi, yaitu Pembangunan yang berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal akan menjamin efisiensi economi.
  • Kestabilan ekonomi makro
  • Keadilan interpersonal dan interregional, dan
  • Efisiensi politik
Empat aspek di atas sangat terkait dengan fungsi/peranan pemerintah dalam perekonomian modern sebagaimana dinyatakan Mangkoesoebroto (1999). Banyak peneliti yang sependapat dengan Prud Homme bahwa desentraliasi fiskal dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan posisi pemerintah daerah yang lebih baik memberikan pelayan publik dibandingkan pemerintah pusat dimana pemerintah daerah yang lebih dekat terhadap masyarakat di daerah tersebut. Seperti yang dinyatakan dalam penelitian Zhang dan Zou (1998), dalam penelitian ini diungkapkan bahwa seharusnya benar mengenai desentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun desentralisasi menjadi tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi jika mekanisme desentralisasi fiskal dijalakan dengan tidak semestinya.

Bahn dan Linn (1992), (dalam Zulyanto, 2010) berpendapat bahwa pendelegasian sebagian urusan keuangan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari pencapaian taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Pernyataan ini didukung oleh dua argumen sebagai berikut. Pertama,median vote theory yang memaparkan tentang respon dunia usaha atas selera dan preferensi masyarakat daerah. pelayanan publik disesuaikan dengan kehendak dan permintaan masyarakat setempat. Kedua, fiscal mobility theory yang menggambarkan tingkat mobilitas penduduk antar daerah yang dipicu oleh tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi. Perbaikan kualitas hidup orang akan mendorong mereka untuk memilih daerah yang menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.

Selanjutnya Bahl dan Linn (1992), (dalam Zulyanto, 2010) menyatakan bahwa dengan diserahkannya beberapa kewenangan ke pemerintah daerah, diharapkan pelayanan masyarakat semakin efisien dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Karena pemerintah daerah lebih mengetahui karakteristik daerahnya masing- masing, maka pengeluaran infrastruktur dan sektor sosial akan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Jadi menurut pandangan ini pemerintah daerah dipercaya dapat mengalokasikan dana kepada setiap sektor ekonomi secara efisien daripada yang dilakukan pemerintah pusat.

Oates menegaskan bahwa tingkat kemajuan ekonomi merupakan outcome dari kesesuaian preferensi masyarakat dengan pemerintah daerah yang tercipta karena makin pentingnya peran pemerintah daerah dalam otonomi daerah. Secara teori, desentralisasi fiskal diperkirakan akan memberikan peningkatan ekonomi mengingat pemerintah daerah mempunyai kedekatan dengan masyarakatnya dan mempunyai keunggulan informasi dibanding pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang benar-benar dibutuhkan di daerahnya. Respon yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap tuntutan masyarakat jauh lebih cepat karena berhadapan langsung denggan penduduk daerah/kota yang bersangkutan (Zulyanto, 2010).

Argument lainya juga dikemukakan oleh Breuss dan Eller (2004), (dalam Suriadi,dkk, 2014) yang menyatakan bahwa ada efek embivalen dalam hubungan antara desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga sulit untuk menarik rekomendasi yang jelas mengenai desentralisasi yang optimal. Hasil penelitian Breuss dan Eller menunjukkan bahwa tidak ada kejelasan, hubungan otomatis antara desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi. Beberapa penelitian juga dilakukan di Indonesia mengenai hubungan desentralisasi fiskal dengan pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian Mulyono 2012 mengatakan bahwa rendahnya penyerepan akan menghambat laju pertumbuhan hal ini dibuktikan dengan tabungan tabungan/silpa cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang rendah.

Penelitian di Indonesia juga diungkapkan Wibowo (2006) bahwa Hasil penelitian memperlihatkan bahwa era baru desentralisasi fiskal yang diluncurkan sejak tahun 2001 ternyata memberikan dampak yang relatif lebih baik terhadap pembangunan daerah dibandingkan dengan rezim desentralisasi fiskal sebelumnya. Terdapat dua alasan yang dapat menjelaskan fenomena otonomi fiskal yang kurang favourable sebelum periode reformasi fiskal, yakni (i) kurangnya kompetensi para aparatur dan politisi daerah dalam menetapkan instrumen pendapatan daerah, dan (ii) monitoring pemerintah pusat atas penerapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang kurang efektif.

Terdapat beberapa pendapat mengenai desentralisasi fiskal pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi ada yang menyimpulkan pengaruhnya positif karena adanya kewenangan daerah yang lebih otonom dalam melaksanakan system pemerintahan, namun didapat juga kesimpulan negatif bahwa desentraliasai fiskal belum bisa diakatan pengaruhnya positif dikarenakan daerah yang masih bergantung terhadap transfer daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel