Hubungan Suku Bunga dan Deposito Mudharabah
Kamis, 30 November 2017
Menurut Lewis dan Algaoud
(2001) dalam Muttaqiena (2013) bank Islam yang beroperasi dalam suatu
lingkungan perbankan konvensional akan menghadapi beberapa kesulitan. Pasar
bank Islam sudah tidak lagi dalam masa pertumbuhan, dan bank Islam tidak bisa
menarik nasabah hanya berdasarkan keyakinan akan keharaman bunga. Sejumlah
studi yang dibahas oleh Lewis dan Algaoud menunjukan bahwa di yordania,
Malaysia dan Singapura, agama tidak muncul sebagai motif utama yang mendorong
orang untuk menggunakan bank Islam.
Dalam
penelitianya Natalia, Dzulkirom, dan Rahayu (2014) mengatakan, meskipun bank
syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi kenyataanya suku bunga menjadi
dilema bagi dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan terjadi
perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional.
Para nasabah
bank Islam berorientasi pada laba dan berharap bahwa bank pilihanya sama atau
bahkan lebih menguntungkan dibanding Bank Umum Konvensional. Hal ini terbukti
dalam penelitian Haron dan Ahmad (1999), Suratman (2013) dan Sari (2014) yang
membuktikan bahwa terdapat hubungan negatif antara bunga terhadap pertumbuhan
deposito mudharabah di bank syariah Indonesia. Suratman (2013)
mengatakan Apabila tingkat suku bunga bank konvensional mengalami kenaikan,
maka deposito mudharabah pada bank syariah cenderung akan mengalami
penurunan karena masyarakat akan lebih memilih menyimpan dananya di bank
konvensional, dimana kenaikan suku bunga bank konvensional dapat memberikan return
yang besar.