Hubungan Suku Bunga dan Deposito Mudharabah

Menurut Lewis dan Algaoud (2001) dalam Muttaqiena (2013) bank Islam yang beroperasi dalam suatu lingkungan perbankan konvensional akan menghadapi beberapa kesulitan. Pasar bank Islam sudah tidak lagi dalam masa pertumbuhan, dan bank Islam tidak bisa menarik nasabah hanya berdasarkan keyakinan akan keharaman bunga. Sejumlah studi yang dibahas oleh Lewis dan Algaoud menunjukan bahwa di yordania, Malaysia dan Singapura, agama tidak muncul sebagai motif utama yang mendorong orang untuk menggunakan bank Islam. 

Dalam penelitianya Natalia, Dzulkirom, dan Rahayu (2014) mengatakan, meskipun bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi kenyataanya suku bunga menjadi dilema bagi dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan terjadi perpindahan dana dari bank syariah ke bank konvensional.

Para nasabah bank Islam berorientasi pada laba dan berharap bahwa bank pilihanya sama atau bahkan lebih menguntungkan dibanding Bank Umum Konvensional. Hal ini terbukti dalam penelitian Haron dan Ahmad (1999), Suratman (2013) dan Sari (2014) yang membuktikan bahwa terdapat hubungan negatif antara bunga terhadap pertumbuhan deposito mudharabah di bank syariah Indonesia. Suratman (2013) mengatakan Apabila tingkat suku bunga bank konvensional mengalami kenaikan, maka deposito mudharabah pada bank syariah cenderung akan mengalami penurunan karena masyarakat akan lebih memilih menyimpan dananya di bank konvensional, dimana kenaikan suku bunga bank konvensional dapat memberikan return yang besar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel