Teori Pemungutan Pajak
Senin, 04 Desember 2017
Menurut Brotodiharjo dalam Resmi (2013), ada beberapa teori yang mendasari pajak, yaitu :
- Teori asuransi
Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi kepada negara.
- Teori kepentingan
Dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing – masing warga negara. Semakin tinggi tingkat kepentingan dalam perlindungan jiwa, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
- Teori daya pikul
Teori ini pada hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang. Untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari dua unsur yaitu unsur objektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsur subjektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).
- Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu menginsyafi bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara.
- Teori asas daya beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, maupun bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan negara.