Jenis-Jenis Investasi

SUDUT HUKUM | Adapun jenis-jenis investasi antara lain :

Autonomous Investment.

Investasi ini dilakukan oleh pemerintah (public investment), karena di samping biayanya sangat besar juga investasi ini tidak memberikan keuntungan, maka swasta tidak akan sanggup melakukan investasi jenis ini karena tidak memberikan keuntungan secara langsung.

Induced Investment.

Investasi ini timbul akibat adanya pertambahan permintaan efektif yang terjadi di pasar, di mana kenaikan permintaan efektif ini disebabkan adanya peningkatan pendapatan masyarakat.

Domestic Investment dan Foreign Investment.

Domestic investment adalah penanaman modal dalam negeri, sedangkan foreign investment adalah penanaman modal asing.

Gross Investment dan Net Investment.

Gross investment adalah total seluruh investasi yang diadakan atau dilaksanakan pada suatu waktu. Net investment adalah selisih antara investasi bruto dengan penyusutan.

Di Indonesia, investasi atau penanaman modal dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu :
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
PMDN adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/ disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang PMA yang mengatur mengenai pengertian modal asing (Widjaya, 2005: 23). Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dapat secara perorangan dan ataupun merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. PMDN adalah penggunaan kekayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal.

  • Penanaman Modal Asing (PMA).
PMA hanyalah meliputi PMA secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan yang digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari pananaman modal tersebut (Widjaya, 2005:25).

Pengertian modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

Kesimpulannya, penanaman modal asing diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel