Jenis-Jenis Investasi
Rabu, 25 Januari 2017
SUDUT HUKUM | Adapun jenis-jenis investasi
antara lain :
Autonomous Investment.
Investasi ini dilakukan oleh
pemerintah (public investment), karena di samping biayanya sangat besar
juga investasi ini tidak memberikan keuntungan, maka swasta tidak akan sanggup
melakukan investasi jenis ini karena tidak memberikan keuntungan secara
langsung.
Induced Investment.
Investasi ini timbul akibat
adanya pertambahan permintaan efektif yang terjadi di pasar, di mana kenaikan
permintaan efektif ini disebabkan adanya peningkatan pendapatan masyarakat.
Domestic Investment dan Foreign Investment.
Domestic investment adalah penanaman modal dalam negeri, sedangkan foreign
investment adalah penanaman modal asing.
Gross Investment dan Net Investment.
Gross investment adalah total seluruh investasi yang diadakan atau
dilaksanakan pada suatu waktu. Net investment adalah selisih antara
investasi bruto dengan penyusutan.
Di Indonesia, investasi atau
penanaman modal dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu :
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
PMDN adalah
bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda,
baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta asing yang berdomisili di
Indonesia, yang disisihkan/ disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang
modal tersebut tidak diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun
1967 tentang PMA yang mengatur mengenai pengertian modal asing (Widjaya, 2005:
23). Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dapat secara
perorangan dan ataupun merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
yang berlaku di Indonesia. PMDN adalah penggunaan kekayaan, baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut ketentuan
Undang-Undang Penanaman Modal.
- Penanaman Modal Asing (PMA).
PMA hanyalah
meliputi PMA secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1967 dan yang digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam
arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari pananaman modal
tersebut (Widjaya, 2005:25).
Pengertian
modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Kesimpulannya,
penanaman modal asing diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal
asing membantu dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.