Dana Bagi Hasil
Selasa, 21 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun
2004/ pp Nomor 55 tahun 2005 dana bagi hasil adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangaka pelaksanaan
desentralisasi Dana bagi hasil ini bersumber
dari pajak dan kekayaan daerah.
Dimana menurut Pasal 11 ayat 1 UU No. 33 Tahun
2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari pajak terdiri dari : “1) Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 3)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dan PPh Pasal 21”. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No.
33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam
terdiri dari “1) kehutanan, 2) pertambangan umum, 3) perikanan, 4) pertambangan
minyak bumi, 5) pertambangan gas bumi, 6)
pertambangan panas bumi ”.
Proporsi Dana Bagi Hasil menurut
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
a. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan
PBB sebesar 90% untuk daerah meliputi 16,2% untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
Provinsi, 64,8% untuk daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota, dan 9%
untuk biaya pemungutan.
Sedangkan 10% bagian Pemerintah
dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota
yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran
berjalan dengan imbangan sebesar 65% dibagikan secara merata kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota, dan sebesar 35% dibagikan sebagai
intensif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya
mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
b. Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan
BPHTP sebesar 80% dengan rincian 16% untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah provinsi, dan 64%
untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening kas
umum daerah kabupaten/kota. Sedangkan 20% bagian pemerintah dari
penerimaan BPHTP dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh
kabupaten dan kota.
c. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29
Dana Bagi Hasil dari penerimaan
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan
PPh Pasal 21 merupakan bagian daerah adalah sebesar 20% yang dibagi
antara Pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana 60% untuk
kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi.
d. Kehutanan
Penerimaan dari sektor kehutanan
yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah
yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 60%
untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi
dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk daerah.
e. Pertambangan
Umum
Dana Bagi Hasil dari penerimaan
Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan
dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah.
f. Perikanan
Dana Bagi Hasil dari penerimaan
perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk
pemerintah dan 80% untuk seluruh kabupaten dan kota.
g. Pertambangan
Minyak Bumi
Penerimaan pertambangan minyak
bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber
daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan imbangan
84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk daerah. Dana bagi hasil
dari pertambangan minyak bumi untuk daerah sebesar 15% dibagi dengan
imbangan 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% dibagikan untuk
kabupaten/kota penghasil, dan 6% dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Sedangkan sisa dana bagi hasil
dari pertambangan minyak bumi untuk daerah yang sebesar 0,5%
dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1%
dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan
untuk kabupaten/kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
h. Pertambangan
Gas Bumi
Penerimaan pertambangan minyak
bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber
daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan
imbangan 69,5% untuk pemerintah dan 30,5% untuk daerah. Dana bagi
hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah sebesar 30% dibagi dengan
imbangan 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12% dibagikan
untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12% dibagikan untuk
kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.
Sedangkan sisa dana bagi hasil
dari pertambangan gas bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan
untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan
untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
i. Pertambangan
Panas Bumi
Pertambangan panas bumi yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan
penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% untuk
pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana bagi hasil dari penerimaan
pertambangan panas bumi yang dibagikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 16%
untuk Provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota
penghasil, dan 32% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.