Dana Bagi Hasil

SUDUT EKONOMI | Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004/ pp Nomor 55 tahun 2005 dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangaka pelaksanaan desentralisasi Dana bagi hasil ini bersumber dari pajak dan kekayaan daerah. 

Dimana menurut Pasal 11 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari pajak terdiri dari : “1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21”. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam terdiri dari “1) kehutanan, 2) pertambangan umum, 3) perikanan, 4) pertambangan minyak bumi, 5) pertambangan gas bumi, 6)
pertambangan panas bumi ”.

Proporsi Dana Bagi Hasil menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah meliputi 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, 64,8% untuk daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan.

Sedangkan 10% bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dengan imbangan sebesar 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota, dan sebesar 35% dibagikan sebagai intensif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)
Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTP sebesar 80% dengan rincian 16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah provinsi, dan 64% untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening kas umum daerah kabupaten/kota. Sedangkan 20% bagian pemerintah dari penerimaan BPHTP dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 merupakan bagian daerah adalah sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota. Dimana 60% untuk kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi.

d. Kehutanan
Penerimaan dari sektor kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 60% untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk daerah.

e. Pertambangan Umum
Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah.

f. Perikanan
Dana Bagi Hasil dari penerimaan perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk seluruh kabupaten dan kota.

g. Pertambangan Minyak Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan imbangan 84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk daerah. Dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah sebesar 15% dibagi dengan imbangan 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. 

Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

h. Pertambangan Gas Bumi
Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5% untuk pemerintah dan 30,5% untuk daerah. Dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah sebesar 30% dibagi dengan imbangan 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12% dibagikan untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Sedangkan sisa dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi untuk daerah yang sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar, dimana 0,1% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil, 0,2% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

i. Pertambangan Panas Bumi
Pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana bagi hasil dari penerimaan pertambangan panas bumi yang dibagikan kepada daerah dibagi dengan imbangan 16% untuk Provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel