Desentralisasi Fiskal

SUDUT EKONOMI | Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentarlisasi fiskal dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaaan kepada daerah termasuk kewenangan dalam desentralisasi fiskal. Penyelengaraan desentralisasi fiskal berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 yaitu tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 

Undang-undang tersebut bertujuan agar adanya pemerataan kemampuan fiskal antara daerah dan sebagai solusi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dan juga kesenjangan horizontal antara pemerintah daerah. Sebagai salah satu kebijakan publik desentralisasi fiskal kebijakannya diterapkan dalam masa transisi saat terjadinya reformasi yaitu transisi dari masa orde baru yang otoriter ke dalam pemerintahaan masa reformassi yang demokratis.

Desentralisasi Fiskal


Desentralisasi fiskal merupakan kebijakan terkait pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sumber-sumber daerah berupa penerimaan dan pengeluaran daerah. Dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan mampu mendorong efisiensi publik, bukti empiris dari sejumlah negara mendukung pendapat bahwa pelayanan masyrakat setempat yang dikontrol daerah cenderung dapat dilakukan dengan biaya lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh pemerintah (Peterson, dan Brakarz, 1991). 

Sebaliknya, keberhasilan memetik manfaat-manfaat ini membutuhkan prasyarat-prasayat yang jarang terdapat dinegara-negara berkembang, seperti kapasitas administratif daerah yang baik dan pejabat-pejabat daerah yang responsif dan bertanggung jawab atas besarnya otoritas keuangan mereka (Bahl dan Linn, 1994) dalam Zulyanto (2010).

Banyak manfaat yang bisa diambil dari adanya penerapan kebijakan desentralisai fiskal namun perlu adanya kapasitas yang memadai dan perlu adanya peningkatan keahlian dari aparatur negara sebagai penyelenggara pemerintahan. Apabila penyelenggaraan tidak dimbangangi dengan kapasitas yang memadai dan peningkatan keahlian maka kebijakan yang banyak manfaat ini akan menjadi kebijakan yang justru membahayakan karena dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti adanya korupsi dari kurangnya akuntabilatas penyelenggara pemerintahan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel