Pengertian Ekspor
Sabtu, 18 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Menurut bea cukai, ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah Pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara
di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas
Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang ekspor
adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Eksportir adalah orang yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pemberitahuan
pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas
formulir atau data elektronik.
Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor
ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nota
Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang
diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer
Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang
akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Kantor Pabean adalah Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kawasan Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai