Tugas Bank Indonesia

SUDUT EKONOMI | Tugas pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian.

Sesuai dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia yaitu:
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
  • Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
  • Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatankegiatan usaha tertentu.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan.

Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa:
  1. Keterangan dan data yang diminta;
  2. Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
  3. Halhal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lainlain.

Pengalihan tugas pengawasan bank dalam Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen. Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel