Tugas Bank Indonesia
Rabu, 08 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Tugas pengaturan dan pengawasan
bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta
mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan‐ketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Sesuai dengan kewenangan di
bidang perizinan, Bank Indonesia yaitu:
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
- Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
Pengawasan yang dilakukan oleh
Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank Indonesia
berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana
hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait
dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan.
Bank dan pihak lain tersebut
wajib memberikan kepada pemeriksa:
- Keterangan dan data yang diminta;
- Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
- Hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain‐lain.
Pengalihan
tugas pengawasan bank dalam Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan bahwa tugas
mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
independen. Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas
pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan
independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan
seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan
pembiayaan serta badan‐badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.