Hubungan Dana Perimbangan Terhadap PDRB
Jumat, 08 September 2017
SUDUT EKONOMI | Menurut (Peterson dan Brakarz,
1991) desentralisasi fiskal merupakan kebijakan terkait pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sumber-sumber
daerah berupa penerimaan dan pengeluaran daerah. Dengan diberlakukannya
desentralisasi fiskal mampu mendorong efisiensi publik.
Desentralisai merupakan kebijakan
yang dilakukan untuk mendorong setiap institusi untuk dapat bersaing
secara global. Desentralisasi merupakan kebijakan sebaliknya dari sentralisasi
dimana sentralisasi adalah sistem pengelolaan dan kebijakan secara terpusat
sedangkan desentralisai adalah merupakan pembagian dan pelimpahan wewenang.
Menurut Bhan dan Lim (1992)
(dalam Zulyanto, 2010 berpendapat bahwa pendelegasian sebagian urusan
keuangan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan
konsekuensi dari pencapaian taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
Sumber-sumber daerah dengan
adanya kebijakan desentralisasi fiskal selain dari pendapatan asli daerah ada
penerimaan bagi daerah dalam bentuk dana perimbangan yang terdiri dari
tiga komponen yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU, dan Dana
Alokasi Khusus (DAK).
DBH merupakan bagian dari daerah
yang bersumber dari penerimaan pajak dimana besarnya sudah diatur
dalam undang-undang, untuk transfer DAU dari pemerintah pusat adalah untuk
pemerataan pembangunan agar tidak terjadinya kesenjangan antar dan untuk
memberikan pelayanan bagi masyarakat yang terjamin dan untuk DAK yang
dialokasikan dari APBN yang diberikan bagi daerah khusus untuk mendanai
kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah sekaligus sebagai prioritas
nasional yang tidak dapat diperkirakan secara umum.
Dapat disimpulkan selain dari
sisi pengeluaran dampak dari kebijakan desentralisasi fiskal dari sisi
penerimaan terhadap pertumbuahan ekonomi juga penting untuk dilihat. Untuk
menyeimbangkan anggaran pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan ransfer
pusat terhadap daerah dalam bentuk DBH, DAU dan DAK diharapkan agar dapat
menambah modal bagi daerah dalam melaksanakan rencana-rencana pembangunan.
Dengan adanya dana transfer dari pemerintah pusat terhadap
pemerintah daerah dengan upaya menambah modal bagi daerah hal ini berarti
sesuai dengan teori pertumbuhan endogen dan Keynes dimana dalam teori tersebut
akumulasi modal merupakan hal yang penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
yang dalam hal ini indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dari besaran nilai PDRB.