Hubungan Dana Perimbangan Terhadap PDRB

SUDUT EKONOMI | Menurut (Peterson dan Brakarz, 1991) desentralisasi fiskal merupakan kebijakan terkait pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sumber-sumber daerah berupa penerimaan dan pengeluaran daerah. Dengan diberlakukannya desentralisasi fiskal mampu mendorong efisiensi publik.

Desentralisai merupakan kebijakan yang dilakukan untuk mendorong setiap institusi untuk dapat bersaing secara global. Desentralisasi merupakan kebijakan sebaliknya dari sentralisasi dimana sentralisasi adalah sistem pengelolaan dan kebijakan secara terpusat sedangkan desentralisai adalah merupakan pembagian dan pelimpahan wewenang.

Menurut Bhan dan Lim (1992) (dalam Zulyanto, 2010 berpendapat bahwa pendelegasian sebagian urusan keuangan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari pencapaian taraf hidup masyarakat yang lebih baik.

Sumber-sumber daerah dengan adanya kebijakan desentralisasi fiskal selain dari pendapatan asli daerah ada penerimaan bagi daerah dalam bentuk dana perimbangan yang terdiri dari tiga komponen yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

DBH merupakan bagian dari daerah yang bersumber dari penerimaan pajak dimana besarnya sudah diatur dalam undang-undang, untuk transfer DAU dari pemerintah pusat adalah untuk pemerataan pembangunan agar tidak terjadinya kesenjangan antar dan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang terjamin dan untuk DAK yang dialokasikan dari APBN yang diberikan bagi daerah khusus untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah sekaligus sebagai prioritas nasional yang tidak dapat diperkirakan secara umum. 

Dapat disimpulkan selain dari sisi pengeluaran dampak dari kebijakan desentralisasi fiskal dari sisi penerimaan terhadap pertumbuahan ekonomi juga penting untuk dilihat. Untuk menyeimbangkan anggaran pemerintah daerah agar tidak terjadi kesenjangan ransfer pusat terhadap daerah dalam bentuk DBH, DAU dan DAK diharapkan agar dapat menambah modal bagi daerah dalam melaksanakan rencana-rencana pembangunan. Dengan adanya dana transfer dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dengan upaya menambah modal bagi daerah hal ini berarti sesuai dengan teori pertumbuhan endogen dan Keynes dimana dalam teori tersebut akumulasi modal merupakan hal yang penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dalam hal ini indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dari besaran nilai PDRB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel