Desentralisasi Fiskal
Jumat, 08 September 2017
SUDUT EKONOMI | Indonesia sebagai negara kesatuan
menganut asas desentarlisasi fiskal dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dengan memberikan kesempatan dan keleluasaaan kepada daerah
termasuk kewenangan dalam desentralisasi fiskal. Penyelengaraan desentralisasi
fiskal berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 yaitu tentang perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah. Undangundang tersebut bertujuan agar adanya
pemerataan kemampuan fiskal antara daerah dan sebagai solusi
kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dan juga kesenjangan
horizontal antara pemerintah daerah.
Sebagai salah satu kebijakan publik
desentralisasi fiskal kebijakannya diterapkan dalam masa transisi saat terjadinya
reformasi yaitu transisi dari masa orde baru yang otoriter ke dalam pemerintahaan masa
reformassi yang demokratis. Desentralisasi fiskal merupakan
kebijakan terkait pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengatur sumber-sumber daerah berupa penerimaan dan
pengeluaran daerah.
Dengan diberlakukannya kebijakan desentralisasi fiskal
diharapkan mampu mendorong efisiensi publik, bukti empiris dari sejumlah
negara mendukung pendapat bahwa pelayanan masyrakat setempat yang dikontrol
daerah cenderung dapat dilakukan dengan biaya lebih rendah dibandingkan
dilakukan oleh pemerintah (Peterson, dan Brakarz, 1991). Sebaliknya,
keberhasilan memetik manfaat-manfaat ini membutuhkan prasyarat-prasayat
yang jarang terdapat dinegara-negara berkembang, seperti kapasitas
administratif daerah yang baik dan pejabat-pejabat daerah yang responsif dan
bertanggung jawab atas besarnya otoritas keuangan mereka (Bahl dan Linn, 1994)
dalam Zulyanto (2010).
Banyak manfaat yang bisa diambil
dari adanya penerapan kebijakan desentralisai fiskal namun perlu adanya
kapasitas yang memadai dan perlu adanya peningkatan keahlian dari aparatur negara
sebagai penyelenggara pemerintahan. Apabila penyelenggaraan tidak dimbangangi
dengan kapasitas yang memadai dan peningkatan keahlian maka
kebijakan yang banyak manfaat ini akan menjadi kebijakan yang justru
membahayakan karena dapat terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti adanya korupsi
dari kurangnya akuntabilatas penyelenggara pemerintahan.