Pengertian Bank Syariah
Kamis, 05 Oktober 2017
SUDUT EKONOMI | Sejak disahkannya UU no 7 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan kembali dengan UU no.10 tahun 1998 perihal perbankan syariah, Pemerintah telah membuka peluang kepada para pelaku perbankan di Indonesia dan lembaga keuangan lainnya untuk melakukan kegiatan operasional perbankan dengan prinsip bagi hasil (syariah).Dengan dikeluarkannya fatwa bunga bank haram dari MUI pada Tahun 2003 menyebabkan banyak bank menjalankan prinsip syariah.
Dalam perkembangannya mulai muncul berbagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip perbankan dengan berlandaskan prinsip syariah, yang dalam prakteknya mengedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqih muamalah yang bisa membedakan kegiatan usahanya dengan kegiatan perbankan konvensional.
Menurut Sudarsono (2008:27) pengertian bank syariah adalah:
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.”
Definisi bank dan bank syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah adalah:
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” (pasal 1 bulir 7)
Selain itu, pada pasal 1 ayat 12 menyatakan bahwa:
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
Muhammad (2005:13) berpendapat bahwa:
Bank Islam atau biasa disebut bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.”
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang menghindari sistem riba, yang lazim digunakan oleh bank konvensional. Selain itu produk pembiayaan dan jasa-jasa lainnya yang terdapat dalam bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariat Islam.