Akuntan Pemerintah
Minggu, 26 November 2017
Akuntan Pemerintah - Jumamik (2007) menyatakan bahwa akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada instansi pemerintah yang tugas pokoknya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang ditunjuk oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjuk kepada pemerintah.
Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun Departemen Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah bukan oleh akuntan pemerintah.
Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun Departemen Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah bukan oleh akuntan pemerintah.