Dana Alokasi Umum (DAU)
Minggu, 26 November 2017
Dana Alokasi Umum (DAU) - DAU diperuntukan bagi pemerataan pembiayaan antar-daerah dengan memperhatikan potensi, luas, geografis, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan.
Dasar perhitungan DAU ialah:
- Berdasarkan Fiscal Gap yaitu, selisih antara kebutuhan dan potensi penerimaan daerah, atau kebutuhan DAU daerah = kebutuhan - potensi penerimaan.
- Bobot Daerah, merupakan ratio antara Kebutuhan DAU seluruh daerah.
- Faktor penyeimbang, yaitu suatu mekanisme untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.