Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) - DAU diperuntukan bagi pemerataan pembiayaan antar-daerah dengan memperhatikan potensi, luas, geografis, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan.

Dasar perhitungan DAU ialah:

  1. Berdasarkan Fiscal Gap yaitu, selisih antara kebutuhan dan potensi penerimaan daerah, atau kebutuhan DAU daerah = kebutuhan - potensi penerimaan.
  2. Bobot Daerah, merupakan ratio antara Kebutuhan DAU seluruh daerah.
  3. Faktor penyeimbang, yaitu suatu mekanisme untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel