Distribusi Pendapatan dalam Konteks Rumah Tangga (Household)

Mengingat nilai-nilai Islam merupakan faktor intern dalam rumah tangga seorang muslim, maka haruslah dipahami bahwa seluruh proses aktifitas ekonomi di dalamnya, harus dilandasi legalitas halal haram, mulai dari: produktivitas (kerja), hak kepemilikan, konsumsi (pembelanjaan), transaksi, dan investasi. Aktifitas yang terkait dengan aspek hukum tersebut kemudian menjadi landasan bagaimana seorang muslim melaksanakan proses distribusi pendapatannya. Islam tidak bisa menolerir distribusi pendapatan yang sumbernya diambil dari yang haram. Karena cara distribusi pendapatan dalam keluarga muslim juga akan bernuansa hukum (wajib-sunnah).

Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan istilah shadaqah. Pengertian shadaqah disini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah konteks terminologi Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu:
pertama: shadaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya, seperti jiwar (bantuan yang diberikan berkaitan dengan urusan bertetangga) dan masaadah (memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami musibah). Kedua: shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan distribusi pendapatan berbasis amal kariatif, seperti sedekah.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan yang menjadi penekanan dalam konsep distribusi pendapatan adalah banyak hak Allah dan Rasul- Nya serta orang atau muslim lain dari setiap pendapatan seorang muslim. Hal ini juga diarahkan sebagai bentuk dari takaful ijtima’i (jaminan sosial) seorang muslim dengan keluarga dan dengan orang lain, sehingga menjamin terjadinya minimalisasi ketidaksetaraan pendapatan (unequality income) dan keadilan sosial (social justice).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel