Pengertian Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal - Pasar modal adalah pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana – dana jangka panjang, yaitu dana yang keterkaitannya dalam investasi lebih dari satu tahun (Widoatmojo, 2005 : 15). Salah satu dasar pertimbangan pendirian pasar modal itu sendiri adalah:
  1. Mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pengerahan dan penghimpun dana untuk digunakan secara produktif dalam pembiayaan nasional.
  2. Mengupayakan efisiensi dan efektifitas usaha pemerintah di bidang pasar modal, baik kegiatan maupun tujuannya, dengan membentuk suatu badan yang mengendalikan dan melaksanakan pasar modal.
  3. Untuk berhasilnya pasar modal di Indonesia secara optimal, perlu mendorong perusahaan - perusahaan swasta yang sehat dan baik untuk menjual saham-saham melalui pasar modal dengan memberikan keringanan - keringanan di bidang perpajakan. ( Iswi Hariyani, 2010 : 1 )

Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor, selain berbagai investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran ( warrant ), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel