Definisi Manajemen

SUDUT HUKUM | Adapun definisi tentang manajemen adalah manajemen berasal dari bahasa Latin, yaitu dari asal kata manus yang berarti tangan dan agere yang berarti melakukan. Kata-kata itu digabung menjadi kata kerja managere yang artinya menangani. Managere diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dalam bentuk kata kerja to manage, dengan kata benda management, dan manager untuk orang yang melakukan kegiatan manajemen. Akhirnya, management diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi manajemen atau pengelolaan.

Menurut Parker, manajemen ialah seni melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through people). Meskipun banyak definisi manajemen yang diungkapkan oleh para ahli, dengan demikina esensi manajemen dapat dipandang baik sebagai proses (fungsi) maupun sebagai tugas (task). Pada dasarnya manajemen adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Manajemen adalah suatu ilmu untuk mengelola suatu aktivitas, dalam rangka mencapai suatu tujuan, dengan bekerjasama secara efisien dan terencana dengan baik. Sebagai ilmu baru yang berkembang menjelang abad dua puluh, manajemen terus berkembang dengan pesat, sesuai dengan perkembangan zaman. Ilmu itu dewasa ini dapat digunakan untuk kegiatan apa saja, yang bersifat kerjasama untuk mencapai suatu tujuan secara efektif dan efisien, atau usaha dengan kegiatan sekecil mungkin dan memperoleh hasil yang maksimal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel