Macam-macam Wakaf

Terdapat berbagai pendapat di kalangan para ulama mazhab. Maliki berpendapat bahwa esensi pemilikan atas barang tersebut tetap berada di tangan pemiliknya semula, tetapi sekarang dia tidak diperbolehkan menggunakannya lagi. Hanafi mengatakan barang yang diwakafkan itu sudah tidak ada pemiliknya lagi dan pendapat ini juga pendapat paling kuat diantara beberapa pendapat di kalangan Syafi’i. Sedangkan Hambali mengatakan bahwa barang tersebut berpindah ke tangan pihak yang diwakafi.
 
Sekelompok ulama Mazhab Imamiyah membedakan wakaf untuk kepentingan umum (wakaf khairi), yaitu wakaf yang tujuan peruntukannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum (orang banyak). Wakaf khairi inilah yang sejalan benar dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampaipun bila waqif telah meninggal dan harta benda wakaf tersebut masih tetap diambil manfaatnya. 

Wakaf khairi inilah yang benar-benar dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan, seperti pembangunan masjid, madrasah/sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain sebagainya.
 
Sedangkan wakaf khusus (wakaf ahli), yaitu Wakaf ahli adalah wakaf yang tujuan peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu saja atau di lingkungan keluarganya. Misalnya seseorang mewakafkan buku-bukunya kepada anak-anaknya dan diteruskan kepada cucu-cucunya saja yang dapat menggunakannya, seperti wakaf bagi anak cucu. Dalam satu segi wakaf ini baik sekali, karena si waqif akan mendapat dua kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel