Surat Tagihan Pajak

SUDUT EKONOMI | Definisi dari surat tagihan pajak dijelaskan pada UU. No. 16 tahun 2009 pasal 1 ayat (30) yang berbunyi surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat tagihan pajak dalam hal:
  • Pajak penghasilan dalan tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  • Dari hasil penelitian SPT, terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung.
  • Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi denda dan atau bunga.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur secara lengkap selain:


  1. Identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak ataupenerima jasa kena pajak) atau
  2. Identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) serta nama dan tanda tangan (nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak) dalam hal penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak pedagang eceran.

  • Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atau 
  • Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan. (UU no. 16 tahun 2009 pasal 14 ayat 2).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel