Definisi Pajak
Senin, 04 Desember 2017
Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Soemitro dalam Resmi (2013), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan,dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Berdasarkan ke dua definisi pajak tersebut di atas, maka dapat disimpulkan pajak adalah pungutan wajib berdasarkan undang - undang yang bersifat memaksa oleh negara kepada rakyat tanpa timbal balas langsung namun akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.