Manajemen Wakaf
Rabu, 13 Desember 2017
Kemajuan dan kemunduran pendayagunaan objek wakaf sangat bergantung pada kemampuan/profesionalisme manajemen para pengelolanya. Nazhir sebagai ujung tombak pengembangan wakaf dituntut untuk melakukan peningkatan pengetahuan manajemennya sehingga memiliki kemampuan manajemen yang baik. Secara garis besar manajemen memiliki tiga unsur, yakni planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), dan controlling (pengontrolan atau pengawasan).
Perencanaan ialah kegiatan yang dilakukan guna membuat tujuan dari perusahaan/organisasi/badan dengan rencana-rencana untuk meraih tujuan. Perencanaan adalah salah satu cara terbaik untuk mengejar serta membuat tujuan perusahaan atau organisasi atau badan dapat teraih. Tugas dari planning antara lain yaitu:
Menurut Didin Hafidhuddin, sebuah perencanaan berawal dari sebuah analisis kebutuhan, baik yang bersifat fisik maupun yang bersifat psikis. Analisis yang bersifat psikis, dapat digambarkan dengan masyarakat yang merasa tidak butuh, sehingga perlu diberi penyadaran. Penyadaran itu diperlukan agar merasa bahwa proyek ini dibutuhkan. Di samping analisis kebutuhan juga diperlukan analisis kekuatan dan kelemahan.
Berdasarkan dua analisis diatas, seorang nazhir diharapkan mampu menyusun perencanaan untuk meningkatkan daya guna benda wakaf. Dalam menyusun perencanaan tersebuat nazhir benda wakaf produktif harus memperhatikan faktor-faktor fisik dan lingkungan, faktor-faktor psikologis dan sosiologis hal ini diperlukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan kelayakan kegiatan ekonomi tersebut dilakukan. Dengan data tersebut, akan dapat dianalisis dan disimpulkan tentang kelayakan kegiatan ekonomi dapat dijalankan atau tidak di daerah atau di tempat keberadaan benda wakaf atau di tempat yang direncanakan oleh nazhir.
Pengorganisasian ialah membagi kegiatan-kegiatan besar menjadi kegiatan yang lebih kecil dengan membagi dalam tiap tugas supaya dapat dengan mudah meraih tujuan perusahaan (struktur organisasi).
Memperhatikan keterangan di atas, nazhir dalam mengelola benda wakaf produktif akan lebih memiliki harapan yang lebih baik jika nazhirnya adalah orang yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam mengembangkan benda wakaf yang produktif ini, sehingga betul-betul dari waktu ke waktu benda wakaf dapat bertambah. Dalam struktur organisasi nazhir, jika dipandang perlu dapat dibentuk divisi atau bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan. Pembagian dan pendelegasian tugas kepada masing-masing divisi atau bagian hendaknya jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, namun tetap ada kerjasama dan dalam kordinasi yang baik.
Proses pengawasan dan pengendalian dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan-kegiatan yang direncanaan, diterapkan, dan diorganisasikan dapat berjalan dengan lancar.
Pengawasan terhadap kinerja nazhir menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam rangka menilai keberhasilan nazhir. Badan Wakaf Indonesia juga ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap nazhir. Untuk meningkatkan kemampuan nazhir, maka pembinaan kepada para nazhir dalam berbagai aspek, misalnya tentang hukum perwakafan, sistem ekonomi syari'ah, administrasi perwakafan dan materi-materi lain yang terkait, menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada mereka. Seorang nazhir dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang bisnis yang Islami, serta kemampuan mengambil strategi yang tepat agar benda wakaf yang menjadi tanggung jawabnya semakin berkembang.
- Perencanaan (Planning)
Perencanaan ialah kegiatan yang dilakukan guna membuat tujuan dari perusahaan/organisasi/badan dengan rencana-rencana untuk meraih tujuan. Perencanaan adalah salah satu cara terbaik untuk mengejar serta membuat tujuan perusahaan atau organisasi atau badan dapat teraih. Tugas dari planning antara lain yaitu:
- Meramalkan untuk waktu mendatang.
- Membuat rencana dari urutan-urutan kegiatan yang dibutuhkan dalam pencapaian target.
- Menyusun renacana anggaran biaya.
Menurut Didin Hafidhuddin, sebuah perencanaan berawal dari sebuah analisis kebutuhan, baik yang bersifat fisik maupun yang bersifat psikis. Analisis yang bersifat psikis, dapat digambarkan dengan masyarakat yang merasa tidak butuh, sehingga perlu diberi penyadaran. Penyadaran itu diperlukan agar merasa bahwa proyek ini dibutuhkan. Di samping analisis kebutuhan juga diperlukan analisis kekuatan dan kelemahan.
Berdasarkan dua analisis diatas, seorang nazhir diharapkan mampu menyusun perencanaan untuk meningkatkan daya guna benda wakaf. Dalam menyusun perencanaan tersebuat nazhir benda wakaf produktif harus memperhatikan faktor-faktor fisik dan lingkungan, faktor-faktor psikologis dan sosiologis hal ini diperlukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan kelayakan kegiatan ekonomi tersebut dilakukan. Dengan data tersebut, akan dapat dianalisis dan disimpulkan tentang kelayakan kegiatan ekonomi dapat dijalankan atau tidak di daerah atau di tempat keberadaan benda wakaf atau di tempat yang direncanakan oleh nazhir.
- Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian ialah membagi kegiatan-kegiatan besar menjadi kegiatan yang lebih kecil dengan membagi dalam tiap tugas supaya dapat dengan mudah meraih tujuan perusahaan (struktur organisasi).
- Desain struktur oganisasi.
- Menentukan job description dari tiap-tiap jabatan guna meraih sasaran organisasi.
Memperhatikan keterangan di atas, nazhir dalam mengelola benda wakaf produktif akan lebih memiliki harapan yang lebih baik jika nazhirnya adalah orang yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam mengembangkan benda wakaf yang produktif ini, sehingga betul-betul dari waktu ke waktu benda wakaf dapat bertambah. Dalam struktur organisasi nazhir, jika dipandang perlu dapat dibentuk divisi atau bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan. Pembagian dan pendelegasian tugas kepada masing-masing divisi atau bagian hendaknya jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, namun tetap ada kerjasama dan dalam kordinasi yang baik.
- Pengawasan (Controlling)
Proses pengawasan dan pengendalian dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan-kegiatan yang direncanaan, diterapkan, dan diorganisasikan dapat berjalan dengan lancar.
- Mengevaluasi sebuah keberhasilan dalam meraih tujuan serta target yang sesuai tolak ukur yang ditentukan.
- Membuat alternatif solusi-solusi pada saat terdapat masalah yang rumit terkait dengan terhalangnya pencapaian tujuan.
Pengawasan terhadap kinerja nazhir menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam rangka menilai keberhasilan nazhir. Badan Wakaf Indonesia juga ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap nazhir. Untuk meningkatkan kemampuan nazhir, maka pembinaan kepada para nazhir dalam berbagai aspek, misalnya tentang hukum perwakafan, sistem ekonomi syari'ah, administrasi perwakafan dan materi-materi lain yang terkait, menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada mereka. Seorang nazhir dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang bisnis yang Islami, serta kemampuan mengambil strategi yang tepat agar benda wakaf yang menjadi tanggung jawabnya semakin berkembang.