Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang kena pajak di dalam daerah pabean.( penjelasan pasal 7 ayat 2 UU no.42 tahun 2009)
  • Subjek pajak pertambahan nilai (PPN)

Dalam UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah , Subjek PPN terdiri dari:
  1. Pengusaha kena pajak (PKP)
  2. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP
  3. Orang pribadi yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau memanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Objek pajak pertambahan nilai (PPN)

Selain subjek pajak yang ditentukan pajak pertambahan nilai (PPN) juga memiliki karakterisik khusus dalam penentuan objeknya. Objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang dijelaskan dalam UU. No. 42 tahun 2009 pasal 4 ayat (1) adalah:
  1. Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak beruwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
  7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, dan
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

  • Tarif PPN

Selayaknya pajak lainnya, pajak pertambahan nilai (PPN) juga memiliki tarif tertentu. Dalam UU No. 42 tahun 2009 pasal 7, tarif pajak pertambahan nilai adalah:
  1. Tarif pajak pertambahan nilai adalah tarif tunggal yaitu 10 %
  2. Tarif pajak pertambahan nilai 0% diterapkan atas : ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

  • Mekanismes pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran

Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang diterima oleh pengusaha kena pajak karena telah melakukan pembelian atau pembayaran barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan menerima faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan atau ekspor jasa kena pajak. 

Dalam UU no. 42 tahun 2009 pasal 9 dijelaskan bahwa Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus disetor oleh pengusaha kena pajak. Sebaliknya jika pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar daripada pajak keluarannya, selisihnya merupakan kelebihan pajak (lebih bayar) yang akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel