Distribusi Dalam Aktivitas Ekonomi

Distribusi merupakan kegiatan ekonomi oleh masyarakat yang brtugas memberikan kemudahan kepada para konsumen terhadap barang dan jasa yang dibutuhkannya sehari-hari. Di dalam ekonomi konvensional masalah distribusi ini dibahas dalam teori mikroekonomi. Teori itu pertama-tama menjelaskan tentang proses penentuan tingkat harga dan jumlah barang yang diperjual belikan di pasar.analisa tersebut dinamakan teori harga.

Analisa kedua menjelaskan dua persoalan, yaitu:
  1. Cara produsen menentukan tingkat produksi yang akan memberikan keuntungan maksimal kepadanya.
  2. Cara seorang produsen memilih faktor-faktor produksi yang digunakannya sehingga penggunaan itu meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan.analisa tersebut dinamakan teori produksi.
  3. Menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menentukan pendapat masingmasing faktor produksi.analisa ini dinamakan teori distribusi.
Bagaimanapun bentuk dan cara ekonomi yang dijalankan, adalah berpusat kepada dua hal:
  • Kasab, mengusahakan, menghasilkan dan menghabiskan barang-barang (obyektif), dan
  • Inpaq mempergunakan, memakai dan menghabiskan barang-barang itu untuk keperluan (subyektif), baik untuk pribadi masyarakat atau negara.

Untuk bentuk pertama (kasab) penulis memahaminya sebagai sistem produksi dan sirkulasi. Adapun bentuk kedua (infaq) biasa dalam ekonomi konvensional disebut sebagai sistem distribusi dan konsumsi. Seperti telah diuraikan diatas bahwa antara distribusi dan produksi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hal itu karena pada umumnya untuk menilai apakah suatu tindakan itu layak atau tidak, disamping dilihat dari  sudut efisiensi juga dilihat dari sudut keadilan (equality) atau distribusi dari kenaikan hasil produksi tersebut. Masalah distribusi dapat dilihat dalam kaitannya dengan distribusi antar anggota masyarakat pada saat sekarang (generasi sekarang) dan juga dapat dilihat distribusi antar generasi (intergeneration distribution).

Kemudian secara rinci masalah distribusi yang berkaitan dengan fiskal seperti yang telah diuraikan di atas, dapat dipahami dari hal-hal berikut:
  • Faktor penentuan distribusi pendapatan perseorangan.

Dalam kenyataan dapat terlihat bahwa faktor-faktor yang cendrung membuat kesenjangan pendapatan perseorangan dapat dicari dari faktor-faktor yang bersifat perseorangan dan faktor-faktor yang bersifat sosial. Di dalam perekonomian yang menunjukkan bahwa pendapatan terutama diterima dari penjualan sumber-sumber produksi atau penjualan jasa-jasa sumber produksi itu, akan ditemukan dua faktor yang akan membawa kesenjangan:
  1. Perbedaab penilaian keahlian dan bakat perseorangan.
  2. Perbedaan jumlah pendapatan yang menciptakan milik yang dikuasai setiap orang.

  • Kebijaksanaan untuk mengubah distribusi pendapatan.

Kebijaksanaan untuk mengubah pembagian (distribusi) pendapatan yang akan diterima penduduk selalu menjadi bahan pemikiran utama dalam perencanaan-perencanaan pemerintah, walaupun untuk sebagian besar berlandaskan pada etika pemerintah pada dasrnya dapat mengubah distribusi pendapatan itu dengan berbagai cara. Sedikitnya ada tiga cara untuk mencapai sasaran rencana tersebut.
  1. Pemerintah dapat mengatur kembali distribusi pendapatan melalui upaya untuk menghapus pola milik atas sumber-sumber. Untuk mengubah pola itu beberapa Negara telah memungut pajak kematian. Yang lainnya menetapkan batas jumlah pendapatan yang menciptakan milik yang dikuasai orang. Negara-negara sosialis telah menentukan batas yang tajam dan ketat terhadap penguasaan pendapatan yang menciptakan milik, karena pemerintah sendiri memiliki sumber-sumber ekonomi seperti itu. Dengan cara demikian negara mendistribusikan pendapatan yang menciptakan milik melalui pembagian modal.
  2. Pemerintah dapat mengatur kembali distribusi pendapatan dengan mencoba untuk mencoba mengubah pola harga sumber-sumber ekonomi, melalui penetapan upah yang terendah atau harga terendah untuk hasil produksi tertentu. Dengan cara ini maka pemerintah berusaha untuk mengubah harga-harga yang terjadi secara alamia dengan harga buatan,
  3. Pemerintah dapat mengubah pendapatan perseorangan yang bebas dari milik sumber-sumber ekonomi atau harga sumber-sumber dengan pajak pendapatan perseorangan atau kebujaksanaan yang mempengaruhi daya beli uang disuatu pihak dan pengeluaran umum dipihak lain. Pajak pendapatan perseorangan yang progresif cendrung untuk mengurangi pendapatan tinggi dengan lebih dari proposional. Lain dari itu pemerintahpun dapat pula membayar atau menyumbang jasa-jasa pemerintah untuk golongan pendapatan rendah.

Selain itu, pengembangan dalam distribusi sebagai dari aktivitas ekonomi, adalah seperti hal-hal yang berhubungan dengan upah kerja, bunga modal laba usaha dan harga sewa modal. Persoalan-persoalan itu menjadi bagian dari masalah distribusi. Sebab, implementasi dari konsep distribusi akhirnya bermuara pada persoalan yang berhubungan penyaluran dan pembagian, baik itu jasa, barang maupun hal-hal lain yang bersifat penyaluran atau pembagian.

Untuk meningkatkan informasi yang produktif dari pendapatan dan kekayaan nasional menjadi kesempatan kerja dan mewujudkan kesejahteraan bagi warga Negara. Sejalan dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, Islam memiliki beberapa prinsip dalam masalah harta atau kekayaan yaitu:
Pertama harta hendaknya berasal dar usaha yang halal. Harta itu harus dipelihara dan diupayakan agar bermamfaat untuk kesejahteraan diri, keluarga dan aumat. Dalam pengertian memelihara, terkandung bunsur menjaga. Dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda yang maknanya:
Barang siapa mati membela keluarga dan kehormatanya, maka ia mati sebagai seorang syahid. Dan barang siapa mati dalam membela hartanya, maka ia mati syahid (HR.Bukhari)”
Kedua yaitu harta hendaknya dapat menciptakan lapangan kerja. Sebagai mana telah dikemukakan terdahulu, ISslam mengharuskan umatnya untuk bekerja mencari nafkah, dan tidak menyukai orang yang mengemis. Bekerja adalah salah satu bentuk ibadah, dan apabila kita mencermati kisah para nabi, bahwa dapat kita menyimpulkan bahwa para nabipun bekerja untuk memperoleh nafkah. Mereka yang memiliki harta, hendaknya menjadikan harta itu untuk memungkinkan orang lain bekerja. Salah satu cara adalah dengan melakukan investasi di bidang-bidang yang produktif yang ,memungkinkan harta itu berputar dikalangan umat dan bersamaan dengan orang itu oranglain pun dapat memamfaatkan lapangan kerja yang tercipta.

Ketiga, mencari sumber daya alam, tuhan menciptakan langit dan bumi dengan segala isinya untuk dimamfaatkan oleh umat manusia. Sumber daya alam (SDM) adalah salah satu bagian dari unsure isi langit dan bumi. Manusia harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk mencari sumberdaya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel