Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-undang Pasar Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 butir 13 menyebutkan bahwa “ Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan potensi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan menurut Suad Husnan (2001 : 3), menyebutkan bahwa :
Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta
Disisi lain, Eduardus Tandelilin (2001:7) mengemukakan bahwa ada tiga definisi pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pertama definisi dalam arti luas adalah : Sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan, serta surat berharga. Kedua, definisi dalam arti menengah adalah : Semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (bisaanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotek, dan tabungan serta deposito berjangka. Ketiga, definisi dalam arti yang sempit adalah : Tempat pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin).
Dari pengertian-pengertian pasar modal diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, Pasar Modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel