Saham
Kamis, 14 Desember 2017
SUDUT EKONOMI | Saham merupakan surat berharga yang paling populer dan dikenal luas di masyarakat. Adapun pengertian saham itu sendiri merupakan sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan.
Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin (2006 : 6) “Saham (stock atau share) dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.” Sama halnya pendapat Andi Porman Tambunan (2007:1) yang menyatakan bahwa “Bukti penyertaan modal pada sebuah perusahaan. Dengan membeli saham perusahaan, berarti menginvestasikan modal/dana yang nantinya akan digunakan oleh pihak manajemen untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan.”
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa saham adalah salah satu surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal yang merupakan tanda penyertaan kepemilikan suatu perusahaan.