Jenis-jenis Indeks Saham
Sabtu, 03 Februari 2018
SUDUT EKONOMI | Setelah memahami pengertian dari indeks saham, lebih lanjut dalam kegiatan transaksi di bursa kita disajikan dengan dengan berbagai macam klasifikasikan indeks harga saham sesuai dengan tujuannya masing-masing.
Sekarang ini PT Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Berdasarkan Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia (2010:3) ke sebelas jenis indeks tersebut adalah:
- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Saat ini beberapa emiten tidak dimasukkan dalam perhitungan IHSG, misalnya emiten-emiten eks Bursa Efek Surabaya karena alasan tidak (atau belum ada) aktivitas transaksi sehingga belum tercipta harga di pasar.
- Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang ada pada masing-masing sektor.
- Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
- Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbikan oleh Bapepam-LK) dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
- Indeks Kompas100, menggunakan 100 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
- Indeks BISNIS-27, menggunakan 27 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Harian Bisnis Indonesia
- Indeks PEFINDO25, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO
- Indeks SRI-KEHATI, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan KEHATI.
- Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
- Indeks Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan.
- Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.