Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan

SUDUT EKONOMI | Dalam Naskah Akademik Pembentukan OJK dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan kepada asas-asas sebagai berikut:
  • Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK;
  • Asas keterbukaan, yakni asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pasa kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.
  • Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari harus dipertanggungjawabkaetiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel