Fungsi , Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Rabu, 08 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Fungsi , Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
a. Fungsi dan Tugas Otoritas
Jasa Keuangan
Adapun mengenai fungsi OJK
ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK, yang berbunyi bahwa OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
(1)
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
(2)
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
(3)
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
b. Wewenang Otoritas Jasa
Keuangan
Ketentuan Pasal 7 Undang-undnag
OJK menyatakan bahwa :
Untuk melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan
mengenai kelembagaan bank yang meliputi :
a. Perizinan untuk pendirian
bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta
pencabutan izin usaha bank; dan
b. Kegiatan usaha bank, antara
lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang
jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan
mengenai kesehatan bank yang meliputi :
a.
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank;
b.
Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
c.
Sistem informasi debitur;
d.
Pengujian kredit (credit testing); dan
e. Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan
mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi :
a.
Manajemen risiko;
b.
Tata kelola bank;
c.
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
d.
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
e. Pemeriksaan bank.