Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
Sabtu, 18 Februari 2017
SUDUT HUKUM | Studi kelayakan adalah sebuah
studi untuk mengkaji secara komprehensif dan mendalam
terhadap kelayakan sebuah usaha. Layak atau tidak layak diajlankanya
sebuah usaha merujuk pada hasil pembandingan semua faktor ekonomi
yang akan dialokasikan kedalam usaha atau bisnis baru dengan
hasil pengembaliannya yang akan diperoleh dalam jangka waktu
tertentu.
Studi kelayakan bisnis, yang juga
sering disebut studi kelayakan proyek adalah penelitian tentang
dapat tidaknya suatu proyek (biasanya merupakan proyek investasi)
dilaksanakan dengan berhasil. Istilah “proyek” mempunyai arti suatu
pendirian usaha baru atau pengenalan sesuatu (barang maupun jasa) yang
baru kedalam suatu produk mix yang sudah ada selama ini. Pengertian
keberhasilan bagi pihak yang berorientasi profit dan yang
nonprofit bisa berbeda. Bagi pihak yang berorientasi profit semata,
biasanya mengartikan keberhasilan suatu proyek dalam artian yang lebih
terbatas dibandingkan dengan pihak nonprofit, yaitu diukur dengan
keberhasilan proyek tersebut dalam menghasilkan profit. Sedangkan
bagi pihak nonprofit (misalnya pemerintah dan lembaga nonprofit
lainya), pengertian berhasil bisa berupa misalnya, seberapa besar
penyerapan tenaga kerjanya,
pemanfaatan sumber daya yang
melimpah ditempat tersebut, dan faktor-faktor lain yang dipertimbangkan
terutama manfaatnya bagi masyarakat luas. Semakin besar proyek yang
dijalankan, semakin luas dampak yang terjadi, baik dampak ekonomis
maupun sosial; sebaliknya, semakin sederhana proyek yang
dilaksanakan, semakin sederhana pula lingkup
penelitian yag akan dilaksanakan.
Namun, sesederhana apapun baik secara formal maupun informal,
sebaiknya penelitian kelayakan dilakukan sebelum proyek tersebut dilaksanakan.