Tingkat Suku Bunga di Indonesia
Sabtu, 18 Februari 2017
SUDUT EKONOMI | Di Indonesia, tingkat bunga
nominal dikenal dengan BI rate. BI rate ditetapkan oleh bank
Indonesia dan diumumkan kepada publik. BI rate diumumkan oleh Dewan
Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan
diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui
pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk
mencapai sasaran operasional kebijakan moneter (www.bi.go.id).
Penetapan respons (stance)
kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG bulanan dengan
cakupan materi bulanan. Respon
kebijakan moneter (BI rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG
berikutnya. Penetapan respon kebijakan moneter (BI rate) dilakukan
dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter (lag of monetary policy)
dalam memengaruhi inflasi.
Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance kebijakan moneter dapat dilakukan sebelum RDG bulanan melalui RDG mingguan. Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps)). Dalam kondisi untuk menunjukkan intervensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.
Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance kebijakan moneter dapat dilakukan sebelum RDG bulanan melalui RDG mingguan. Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps)). Dalam kondisi untuk menunjukkan intervensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.