Sekilas Tentang Inflasi
Senin, 27 November 2017
Sekilas Tentang Inflasi - Untuk memahami inflasi, secara singkat dapat dikemukakan bahwa inflasi adalah suatu kondisi perekonomian di mana harga-harga pada umumnya naik. Sedangkan kondisi sebaliknya, di mana harga-harga pada umumnya turun, disebut deflasi.38 Penyebab inflasi pada umumnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu: (a) Inflasi Tarikan Permintaan (demand pull inflation) dan (b) Inflasi Desakan Biaya (cost push inflation).
Inflasi tarikan permintaan terjadi karena ada peningkatan permintaan agregat. Bertambahnya jumlah uang beredar juga dapat mengakibatkan inflasi tarikan permintaan. Data tentang perkembangan jumlah uang beredar di Indonesia dapat dilihat pada daftar terlampir. Sedangkan inflasi desakan biaya terjadi karena adanya peningkatan biaya produksi pada umumnya, sehingga perusahaan mengurangi jumlah barang yang diproduksi.
McConnel dan Brue menyatakan bahwa pengurangan produksi ini terjadi karena dalam kondisi biaya-biaya faktor produksi naik, biaya produksi (average cost) per unitnya meningkat sehingga berdampak pada turunnya keuntungan, atau bahkan mengakibatkan kerugian. Dalam kondisi yang lebih parah, perusahaan menutup usahanya, yang berarti penawaran agregat berkurang.
Dampak inflasi, pada umumnya merugikan masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Pemerintah berkewajiban untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mengendalikan inflasi. Pada tahun 2008, pemerintah menargetkan inflasi dapat ditekan pada tingkat 6,0%. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia ditugasi untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui kebijaksanaan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur/mengawasi bank.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
- menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
- melakukan pengendalian moneter, antara lain melalui:
- operasi pasar terbuka (menjual/membeli surat-surat berharga seperti sertifikat bank indonesia (SBI), obligasi pemerintah, dan atau surat utang negara yang sering disebut dengan SUN) di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto (bunga uang);
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
Untuk dapat melakukan pengendalian moneter, Bank Indonesia diperkenankan juga melaksanakan prinsip-prinsip syariah.