Pengertian Bagi Hasil
Jumat, 08 September 2017
SUDUT EKONOMI | Pengertian bagi hasil menurut
Karim (2007) adalah bentuk return (perolehan kembalianya) dari kontrak
investasi, dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya
perolehan itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Sedangkan menurut Abdurrahman (2001) dalam Putri (2012), bagi hasil adalah
jumlah pendapatan yang diterima nasabah berdasarkan pemberian laba yang
dihasilkan oleh bank, bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan, jika tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian di tanggung oleh
kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah.
Bagi hasil
dalam perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada
masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil
usaha, harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Besarnya penentuan bagi hasil antara kedua belah pihak yang selanjutnya disebut
dengan nisbah, ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tharodin) di masing-masing pihak tanpa adanya
paksaan (Putri, 2012).