Pengertian Bagi Hasil

SUDUT EKONOMI | Pengertian bagi hasil menurut Karim (2007) adalah bentuk return (perolehan kembalianya) dari kontrak investasi, dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar  terjadi. 

Sedangkan menurut Abdurrahman (2001) dalam Putri (2012), bagi hasil adalah jumlah pendapatan yang diterima nasabah berdasarkan pemberian laba yang dihasilkan oleh bank, bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian di tanggung oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah.

Bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha, harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan bagi hasil antara kedua belah pihak yang selanjutnya disebut dengan nisbah, ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tharodin) di masing-masing pihak tanpa adanya paksaan (Putri, 2012).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel